MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kapolsek Panakkukang Kompol Saharuddin menyebut, Jampang (23) bisa diterapkan pasal berlapis atas perbuatannya.
"Bisa saja seumur hidup dan pasal berlapis, karena kan kalau keluar akan begitu lagi meresahkan masyarakat satu kecamatan," ujar Saharuddin kepada fajar.co.id, Kamis (11/5/2023).
Orang nomor satu di Polsek Panakkukang itu mengatakan, Jampang bakal dikenakan pasal pencurian, 363 KUHPIDANA.
"Kita bakal terapkan pasal pencurian pasal 363, rencana juga kita mau cicil supaya lama, karena kan berbahaya ini orang mungkin satu LP dulu kita proses setelah selesai proses lagi LP berikutnya," lanjutnya.
Ditegaskan Saharuddin, sejauh ini Jampang memiliki 6 Laporan Polisi (LP) yang sementara diproses Polsek.
Kasus yang menonjol dikatakan Saharuddin, saat Jampang melakukan pelemparan atau perusakan Hotel Alfira.
"Itu ada kasus pelemparan hotel perusakan hotel Alfira, dia mungkin mau mencuri atau mau merampok," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penembakan terhadap seorang pemuda bernama Jampardi alias Jampang (23), di Jalan Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar pada Sabtu (7/5/2023) lalu, mendadak ramai diperbincangkan di Media Sosial (Medsos).
Jumriani (33) kakak dari Jampang yang sebelumnya didatangi langsung Kapolsek Panakkukang untuk mendinginkan suasana masih pikir-pikir untuk atur damai.
Bahkan meskipun Kapolsek menegaskan akan menanggung biaya pengobatan Jampardi alias Jampang selama dirawat di RS Bhayangkara.
"Saya belum kompromi dengan keluarga. Saat ini saya masih belum bisa jawab, damai atau tidak," ujar Jumriani saat ditemui di kediamannya, Rabu (10/5/2023) sore.
Sebagai kakak kandung, Jumriani mengaku sangat keberatan. Untuk itu, dia perlu untuk berdiskusi dengan pihak keluarganya. (FO)