Partai Garuda Gagal Setor DCS ke KPU Sulsel

  • Bagikan
Partai Garuda

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 18 partai peserta pemilu 2024 di Sulsel telah menyetor Bacaleg ke KPU. Baik, provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun parpol sudah mendaftar di KPU menyerahkan DCS yakni PKS, PPP, PAN, NasDem, Hanura, Gerindra, PKB, PBB, Ummat, PSI, Demokrat, Golkar, Gelora, Perindo, PKN dan Partai Buruh. Dalam dokumen sementara diterima KPU untuk diverifikasi.

Hanya saja ada partai hampir bermasalah mulai tingkat provinsi dan beberapa daerah yaitu Partai Garuda. Ini disebabkan karena adanya dualisme serta berkas bacaleg alias DCS yang tidak lengkap.

Problem ini menyebabkan Partai Garuda bisa saja gagal menjadi peserta pemilu dalam kontestasi pileg 2024 mendatang. Pasalnya KPU resmi menutup proses pengajuan bacaleg tanghal 14 Mei malam pukul 23.59 wita.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Asram Jaya menyebut dokumen bacaleg Partai Garuda Sulsel memang belum dimasukkan ke aplikasi Silon.

Hal itu terjadi lantaran Bacaleg Garuda Sulsel yang hendak didaftarkan belum mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai Garuda.

"Partai Garuda itu dokumen di Silonnya memang belum diupload. Itu kan harus persetujuan DPP-nya, jadi approval dulu baru bisa," ungkap Asram Jaya, Senin (15/5).

Asram memastikan tak satupun dokumen bacaleg Garuda Sulsel yang terdaftar pada aplikasi Silon KPU. Dia pun menggaransi Bacaleg Garuda Sulsel tak akan terdaftar jika dokumennya tidak terdaftar dalam waktu dua hari.

"Yang jelas tidak muncul di Silon. 2x24 jam itu kita sudah lanjut ke verifikasi administrasi untuk kemudian tidak diterima," tutupnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma', yang sekaligus Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulsel mengatakan proses pengajuan bakal calon DPD berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.

"Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPD tuntas pada pukul 17.00 WITA atau sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pendaftar terakhir melengkapi total 19 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat," jelas Andarias.

Sementara itu, pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulsel diikuti oleh 18 partai peserta Pemilu Serentak 2024. Tercatat 17 partai dinyatakan lengkap dan diterima, serta 1 partai dengan penambahan waktu 2x24 jam untuk melakukan unggah data dan dokumen.

  • Bagikan