MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera melakukan proses sidang atas aduan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan kepada beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koalisi OMS Sulsel mengadukan delapan orang penyelenggara pemilu diantaranya, empat orang dari KPU Sulsel yakni, Faisal Amir, Upi Hastuti, Asram Jaya dan Fatmawati.
Kemudian empat orang lainnya merupakan komisioner KPU Pinrang yaitu, Alamsyah (saat ini sudah menjadi komisioner Bawaslu Sulsel), Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant dan Yudiman.
"Kami sudah mendapat panggilan sidang DKPP atas laporannya itu. Jadwal sidangnya akan digelar di Kantor Bawaslu Sulsel pada 22 Mei 2023 pukul 09.00 WITA. Agendanya ialah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi," ungkap salah satu pengadu, Samsang kepada Rakyat Sulsel, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya, Koalisi OMS Sulsel mengajukan aduan ini pada Maret lalu. Namun baru mendapat panggilan sidang pada Mei ini. Samsang menilai, DKPP lamban menangani proses aduan, dimana Teradu sebentar lagi akan selesai masa jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu.
"Vermin (verifikasi administrasi) terhadap aduan OMS telah dinyatakan memenuhi syarat, berikutnya kami menunggu hasil verifikasi materiil. Kami rasa ini sangat lambat prosesnya, mengingat beberapa Teradu sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya," ujarnya.
Samsang juga turut menyoroti Alamsyah yang sudah terpilih sebagai komisioner Bawaslu Sulsel. Meski begitu, ia berharap teradu bisa diberi sanksi berat jika terbukti bersalah.
"Meskipun masa jabatan akan berakhir, salah seorang teradu dari KPU Kabupaten Pinrang terpilih sebagai anggota Bawaslu Sulsel. Tentu kami berharap penegakan hukum pemilu dalam aduan kami dapat benar-benar ditegakkan dengan memberi sanksi kepada pelaku kecurangan," jelasnya.
Sementara itu, pengadu lainnya, Aflinah menjelaskan, dalam pokok aduannya, OMS Sulsel menduga empat anggota KPU Provinsi diduga mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan berita acara di beberapa kabupaten/kota.
Selain itu, kata dia, Faisal Amir, Upi Hastati, dan M Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agar Komisioner KPU kabupaten/kota melakukan perubahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun untuk empat komisioner KPU Pinrang, pengadu menduga para teradu diduga kuat juga membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi.
"Koalisi memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu. Bukti tersebut berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 kabupaten/kota di Sulsel," tutup Aflinah. (Fahrullah/B)