MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Meski Andhi Pramono telah ditetapkan tersangka oleh KPK, pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar di area Pelabuhan Makassar tetap berjalan normal.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar itu sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Riska Novika S mengatakan penetapan tersangka Andhi Pramono baru diketahui setelah ada publikasi di media massa.
Namun demikian, terkait penetapan tersangka tersebut secara resmi belum ada pemberitahuan dari KPK.
"Kami juga baru tahu untuk penetapan itu dari pemberitaan di media. Kalau untuk secara resminya kami juga belum menerima pemberitahuan prosesnya sampai mana," ujar Riska kepada awak medka di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5/2023).
Riska mengaku tidak bisa menjelaskan detail kasus yang menjerat Andhi Pramono. Dia menyebut, hal tersebut merupakan wewenang KPK.
"Dan memang prosesnya di KPK, jadi kewenangannya sekarang untuk mengetahui detailnya di KPK. Jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan secara detail terkait kasusnya," ucapnya.
Meski Andhi Pramono telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Riska menuturkan pelayanan sama sekali tidak terganggu.
Riska menjelaskan selain offline, Bea Cukai Makassar juga tetap membuka layanan secara online.
"Kalau untuk pekerjaan sendiri, pelayanan di Bea Cukai Makassar masih seperti biasa dan tetap optimal, sekarang kami banyak juga pelayanan online. Jadi mungkin akan sedikit pengguna jasa yang datang ke kantor," tukasnya.
Apalagi, kata Riska, telah ditunjuk Zaeni Rokhman sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Bea Cukai Makassar. Riska menyebut penunjukkan Zaeni sudah dilakukan sejak Minggu kemarin.
"Ada penunjukan Plh, pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan. Sudah mulai dari hari Minggu kemarin," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.