MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 850 bakal calon sementara (bacalaeg) yang berasal dari 17 partai politik sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Diketahui, dari total 18 partai peserta Pemilu 2024, Partai Garuda Makassar mengalami kendala, mereka gagal menyetor DCS di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Artinya, siasa 17 partai politik yang telah menyetor masing-masing 50 orang bacaleg mereka di KPU Makassar hingga batas waktu penutupan pendaftaran, Minggu (14/5/2023) malam.
"Dari total 18 partai peserta pemilu, hanya 17 parpol resmi setor bacalegnya. Ada kurang lebih 850 bacaleg untuk DPRD Kota Makassar yang akan kami verifikasi administrasi dokumen persyaratannya," kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa (16/5/2023).
"Tiap partai memasukan daftar bacaleg, sesuai PKPU masing-masing 50 orang atau sesuai kursi tiap daerah pemilihan (dapil). Nah, saya tidak hitung Partai Garuda, sehingga hanya 850 bacaleg. Kalau masuk semua 18 parpol maka total 900 bacaleg," sambungnya.
Gunawan menjelaskan, persoalan dihadapi Partai Garuda sehingga tidak bisa diakomodir berkas pencalonan mereka karena tidak lengkap dan juga persoalan intenal, bahkan dikabarkan pengurus inti, ketua atau Sekretaris tak hadir saat penyerahaan bacaleg ke KPU Makassar.
Oleh sebab itu, pihak KPU Makassar tak memproses berkas yang diajukan perwakilan pengurus partai Garuda. Bahkan KPU menyebut, berkas dibawa tak ada nama-nama bacalegnya secara utuh.
"Garuda tidak tidak memenuhi syarat, apalagi tidak ada pengurus termasuk Ketua atau Sekretarisnya tidak hadir. Makanya tidak diterima," tegas Gunawan.