MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam dokumen dinas. TTE merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Ismawaty Nur memastikan keamanan siber Tanda Tangan Elektronik. Ia pun menyebutkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik memberikan kemudahan dalam pelayanan dan mempercepat proses penandatanganan dokumen di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keamanan TTE telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Aman digunakan," Ungkap Isma, Rabu (24/5/2023).
Isma menuturkan TTE menggunakan fungsi hash atau kode alfanumerik dan enkripsi yang menjaga kerahasiaan tanda tangan elektronik melalui metode Kriptografi Public-Key (PKC). Metode PKC ini melibatkan pasangan kunci yaitu kunci privat dan kunci publik. Jika TTE dipalsukan dapat terdeteksi melalui kunci privat penandatangan.
"Tanda tangan elektronik hanya dikeluarkan dan diverifikasi oleh BSSN, akan kelihatan jejak digitalnya, mulai dari konseptornya, verifikasinya sampai tanda tangan terakhir dan dikirimkan kepada siapa bisa ketahuan," jelas Isma.
Ia melanjutkan penerapan TTE dilakukan secara real-time dan tidak memungkinkan untuk mengatur waktu penandatanganan ke belakang. Hal ini memastikan autentikasi dan integritas dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik.
"Kalau hari ini dikasih keluar no-nya. Misalnya tanggal 16 ditandatangani lalu suratnya dibuat tanggal 14 itu tidak bisa, langsung ditolak. Dia real time, jadi meningkatkan akuntabilitas dalam proses administrasi," terang Isma.
Selain itu, kata Isma, pemilik tanda tangan akan diperkuat dengan memiliki sertifikat elektronik untuk memvalidasi kebenarannya. "Tidak ada lagi rekayasa TTD. Tidak bisa dijiplak karena ada BSSN-nya," kata Isma.
Aplikasi smart office ini akan mempermudah proses surat-menyurat, sehingga tidak ada alasan bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlambat dalam mendisposisi surat. "Kepala Dinas atau Kepala Bidangnya bisa melakukan persuratan di mana pun bahkan keluar kota," tutup Isma.
Diketahui, saat ini telah ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota Makassar yang menerapkan pelayanan administrasi menggunakan TTE, di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar. (sasa/B)