"Saya kira itu pilihan yang tepat, baik, dan cocok untuk Indonesia," ujar Din.
Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Kursi di DPR (Pemilu 2019)
- PDIP: 128 kursi
- Golkar: 85
- Gerindra: 78
- Nasdem: 59
- PKB: 58
- Demokrat: 54
- PKS: 50
- PAN: 44
- PPP: 19
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***