GOWA, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang ke-11 kalinya.
Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 ini diberikan langsung Kepala BPK RI Sulsel, Amin Adab Bangun kepada Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakilnya Abd Rauf Malaganni pada Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022, di Kantor BPK Sulsel, Jumat (26/5).
"Setelah melakukan proses pemeriksaan melalui tim yang diturunkan secara profesioanal dan sesuai prosedur, maka opini yang didapat oleh Gowa adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan ada empat kriteria BPK dalam memberikan opini atas LKPD kabupaten/kota. Salah satunya kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Tim yang melakukan audit itu berbasis risiko, jadi berisiko tinggi maka tim mendalami hal itu. Misalnya terdapat dokumen yang diminta tapi tidak diberikan atau ditunda maka itu menjadi risiko sedang, namun jika masih ada alasan maka naik menjadi risiko tinggi dan hal lainnya berdasarkan empat kriteria yang disebutkan," jelasnya.
Olehnya atas capaian itu, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Gowa dan Bantaeng atas tindak lanjut rekomendasi yang diberikan dan mampu meraih WTP yang kesekian kalinya.