Sistem Pemilu Wajib Segera Diputuskan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Saat ini para bakal calon legislatif (bacaleg) menanti keputusan persidangan judicial review tentang perkara sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diterapkan secara proporsional terbuka atau tertutup oleh Mahkamah Konstitusi agar mereka dapat mematangkan strategi merebut simpati masyarakat.

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jerry Sumampouw mengatakan kelambanan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sistem pemilu dipengaruhi banyaknya faktor, termasuk pengaruh dualisme pihak yang bersengketa.

"Ada partai yang mendukung proporsional tertutup dan ada juga tidak sepakat. Sehingga kelambanan MK membuat keputusan ada faktor lain di belakangnya. Jadi, pengaruh-pengaruh antara yang ingin terbuka dan tertutup. Maka otomatis ini kan mengganggu komposisi bacaleg," ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Jerry pun mendorong masyarakat serta para politisi mendesak MK untuk secepatnya memutuskan sengketa sistem pemilu ke depan.

"Untuk sekarang, kita sebaiknya tetap pada sistem terbuka. Kalau kita mau mempercepat, tetapi saya kira keputusan kompromistis paling baik itu kalau memang MK mau seperti apa," jelasnya.

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar menyikapi hal tersebut dengan melirik sistem Pemilu saat ini masih mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dirinya menjelaskan, sekarang yang berlaku adalah sistem proporsional terbuka. Jika dilakukan sistem proporsional tertutup, maka pihaknya akan menyikapinya dengan menunggu regulasi petunjuk lebih lanjut.

"Yang pasti regulasi yang berlaku saat ini masih terbuka, kalau besok atau lusa yang diputuskan MK apakah terbuka atau tertutup, kedua ini tergantung dari keputusannya karena sampai sekarang masih bergulir," tegas Hamzar.

"Kalau sudah diputuskan, nanti KPU Pusat memberikan petunjuk kepada KPU daerah dan tentunya kami akan menyesuaikan dan akan memberikan sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu," sambungnya.

  • Bagikan