Pendaftar di KPU Bantaeng Paling Sedikit

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah zona V Sulsel meliputi Kabupaten Sinjai, Bantaeng dan Kota Palopo telah ditutup pada Jumat (26/5/2023) lalu.

"Pendaftaran ditutup pada Jumat (26/5) pukul 23.59 Wita. Hasilnya, sebanyak 156 orang pendaftar dan ini sudah memenuhi kuota," ungkap Anggota Timsel wilayah V, Mohammad Maulana, Minggu (28/5/2023).

Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar ini menjelaskan, pendaftar dari tiga kabupaten kota tersebut berada di KPU Kota Palopo.

"Rincian, pendaftar di Kabupaten Sinjai 56 orang pendaftar, di Kabupaten Bantaeng 41 orang dan Kota Palopo 59 orang," jelasnya.

Menurut Maulana, jumlah pendaftar calon penyelenggara pemilu ini terbilang masih minim jika dibandingkan di kabupaten/kota lain yang sudah melaksanakan seleksi.

"Kami sudah bekerja maksimal mulai sosialisasi hingga masa pembukaan pendaftaran dimulai 15 Mei dan ditutup 26 Mei 2023," tuturnya.

Dirinya merincikan, jenis kelamin pendaftar di Sinjai terdapat 46 laki-laki dan 10 perempuan, Bantaeng 36 laki-laki dan lima perempuan serta di Kota Palopo tercatat 46 laki-laki dan 13 perempuan.

"Dalam seleksi ini, khusus pendaftar perempuan, untuk Bantaeng 12,20 persen, Sinjai 17,86 persen, dan Kota Palopo 22,03 persen," tegasnya.

Disisi lain, kata dia, dari data website sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA), di Kabupaten Sinjai, tercatat ada 78 orang yang membuat akun, 77 orang di Kabupaten Bantaeng dan 93 orang di Kota Palopo.

Meski demikian, Maulana menegaskan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran, karena kuota telah terpenuhi sesuai aturan peraturan KPU nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan, anggota timsel lainnya, Indah Syamsuddin menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung tiga kabupaten tersebut, namun animo pendaftar dari perempuan tetap tidak cukup 30 persen.

Kendati dalam amanat undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 terkait komposisi anggota KPU yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tapi fakta di lapangan tentu berbeda.

"Namun pada kenyataan sampai pendaftaran ditutup, persentase tidak mencukupi keterwakilan perempuan di tiga kabupaten kota tersebut," ungkap Indah.

Diketahui, usai pendaftaran ditutup, maka para peserta akan melanjutkan di tahapan tes tertulis dan psikologi setelah dilaksanakan penelitian administrasi. (Suryadi/B)

  • Bagikan