MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel membatalkan kontrak PT Kemuning di PPI Beba Takalar. Alasannya, ada prosedur yang dianggap tak sesuai syarat.
Informasi ini disampaikan Kepala UPT PPI Beba Takalar Ijas Fajar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kata dia, perusahaan asal Pekan Baru dianggap tidak memenuhi syarat. Itu ditegaskan proyek tersebut.
Dia mengatakan, pembatalan rencana kontrak proyek dengan pagu Rp18 miliar lebih itu setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat.
"Terkait dengan kegiatan pembangunan Breakwater PPI Beba sudah diputuskan bahwa ini batal kontrak dengan hasil koordinasi LKPP pusat, bahwa ada kejanggalan proses administrasi. Sehingga Kuasa Pengguna Anggaran memutuskan kegiatan ini batal kontrak," kata Ijas, Selasa (30/5).
Menurut Ijas, salah satu alasan pembatalan rencana kontrak PT. Kemuning lantaran dokumen yang terekam di sistem LPSE tidak sesuai. Ada kesalahan administrasi terkait dengan pencabutan kuasa direksi dari dokumen yang dimasukkan, ada tidak sesuai.
"Sehingga kami selaku kuasa pengguna anggaran bahwa ini ada kesalahan hukum. Termasuk tidak bisa menghadirkan (Tenaga Ahli) K3," tukasnya.
Diketahui pembatalan kontrak PT. Kemuning Yona Pratama berawal ketika PT. Anugrah Parangloe Indonesia selaku pendukung utama material batu gajah pembangunan breakwater PPI Beba dan tenaga Ahli K3 yang resmi didaftarkan dalam dokumen elektronik oleh PT Kemuning di laman LPSE Pemprov Sulsel mengundurkan diri. Alasannya tidak ingin bersentuhan hukum di kemudian hari.
Sebab, perusahaan tersebut merupakan tambang galian C yang tidak memiliki jenis batu gajah seperti ditetapkan di dalam dokumen pemilihan pembangunan Breakwater Beba.
Terpisah, Direktur Utama PT Kemuning Syafriwal mencabut kuasa yang diberikan kepada Ade Rusandi (pengusaha asal Makassar) sebagai Direktur Cabang untuk mengikuti lelang tender proyek breakwater PPI Beba.
Padahal Syafriwal, dalam klausul akte kuasa direktur cabang sesuai akte Direksi nomor 107 memberikan penuh kuasa khusus kepada Ade Rusandi untuk menangani proyek pekerjaan pembangunan breakwater Beba. Sehingga yang terekam dalam dokumen LPSE masih nama Ade Rusandi.
Maka, bila proyek tersebut tetap dikerjakan oleh PT Kemuning Yona Pratama berpotensi menyalahi regulasi seperti yang diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek yang bersumber dari APBN dimenangkan oleh PT Kemuning dengan Direktur Cabang Ade Rusandi dengan penawaran terendah Rp14 miliar lebih.
Namun setelah menang, kuasa Ade Rusandi berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri, dicabut. (Yadi/B)