MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Gazali Machmud dalam kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, ditolak majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (30/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dimana sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar, Abdul Rahman Karim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar itu melalui tim kuasa hukumnya, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara kasus ini.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi.
Adapun dalam sidang lanjutan nantinya akan memasuki pemeriksaan saksi-saksi atau tepatnya Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Gazali Machmud.
Dimana sidang sendiri dihadiri oleh tim JPU Kejati Sulsel, masing-masing Andi Irfan Hasan, Sri Suryanti Malotu dan Andi Satriani. "Persidangan berikutnya diagendakan digelar hari Senin tanggal 5 Juni 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam dakwah JPU menyatakan terdakwa Gazali Machmud telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," ungkapnya.
Serta, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999.
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," sebutnya.
Perbuatan terdakwa Gazali Machmud juga dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp7.061.343.713.
Terpisah, kuasa hukum Gazali Machmud, Hasman Usman saat diwawancara atas penolakan eksepsi kliennya yang ditolak Majelis Hakim menegaskan pihaknya tetap pada pendiriannya seperti apa yang diuraikan dalam eksepsinya.
"Tetap pada pendirian sebagimana diuraikan didalam eksepsi PH (penasihat hukum) terdakwa," singkat Hasman Usman.
Pada kasus ini diketahui masih ada dua tersangka lain yang belum disidangkan, yakni Juharman dan Hasbullah.
Kedua mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 itu masih mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar sebagai tahanan penyidik Kejati Sulsel. (isak/B)