MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satu persatu pegiat antikorupsi menyoroti dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Takalar. Setelah pentolan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Sulsel, kini giliran aktivis Aliansi Masyarakat Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel yang angkat bicara.
Aktivis AMUK Sulsel, Andri Novri, mendesak tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, segera membentuk tim mengusut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alsintan di Kabupaten Takalar.
"Kami akan segera melayangkan laporan ke Kejati Sulsel, dan akan mengawal pengusutan kasus ini sampai tuntas," tegas Andri, Kamis (1/6/2023).
Andri dengan tegas mengatakan, AMUK Sulsel bersama pegiat antikorupsi dari beberapa koalisi lembaga, pekan depan akan mendatangi Kejati Sulsel dengan unjuk rasa seraya memasukkan laporan.
"Kami minta Kejati segera mengusut tuntas proyek bantuan alsintan di Kabupaten Takalar," pinta dia.
Selain proyek bantuan Alsintan, kata Andri, proyek lain yang juga disoal terkait bantuan dana perintisan jalan tani ke beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Takalar tahun 2021, serta proyek perguliran sapi selama empat tahun anggaran. Khusus untuk proyek bantuan alsintan, kata Andri, modus kasus terkait dugaan praktik jual beli alat bantuan dari negara.
Diketahui, Kementerian Pertanian RI, dari tahun 2019 hingga 2022, menyalurkan alsintan ke Kabupaten Takalar. Pada 2019, mendapat bantuan, 16 unit alsintan merek Kubota DC 70 dengan harga Rp. 475.000.000 per unit , total Rp. 7.600.000.000.
Pada 2020, sebanyak 20 unit Kubota DC 60 dengan harga Rp. 375.000.000 per unit. Total Rp. 7.500.000.000. Ada juga traktor roda 2, traktor roda 4,rice transplanter, pompa air, Chopper dan Cultivator.
Kata Andri, untuk menguak kasus ini, tidaklah sulit. Menurut dia, data penyaluran, mulai dari spesifikasi merek, nomor mesin serta nomor rangka, alat pertanian itu ada dalam dokumen. Penerimanya pun jelas ada dalam daftar. Termasuk kontak personal.
"Ditelusuri saja keberadaan mesin-mesin itu di tangan kelompok tani yang menerima. Apakah mesin itu masih ada atau sudah berpindah tangan. Dan ditelusuri pula di kelompok penerima, apakah penyaluran bantuan itu mereka peroleh secara gratis atau tidak ," imbuh dia.
Selanjutnya, kata Andri, program bantuan Gapoktan yang disalurkan Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, perlu ditelisik aparat penegak hukum, utamanya terkait pencairan dana program bantuan ini di Bank Sulselbar Cabang Takalar.
"Kami minta APH untuk membuka data pencairan serta penyaluran bantuan itu di Bank Sulselbar Cabang Takalar," tandas Andri. (*)