MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perburuan 8 jabatan lowong lingkup Pemprov Sulsel cukup menarik banyak peminat, tak sedikit juga yang harus terhenti pada proses seleksi administrasi berkas karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari hasil seleksi, ada 113 nama yang melakukan pendaftaran pada 8 jabatan yang lowong. Dari 113 nama itu, ada 20 pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sebanyak 93 orang Memenuhi Syarat (MS). Peserta yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yakni tes kompetensi (Assesment) dan penulisan makalah.
Ketua Pansel, Prof Murtir Jeddawi mengatakan, sebanyak 20 peserta yang telah melakukan registrasi dinyatakan TMS dan tidak dapat melangkah ke tahapan selanjutnya.
Para peserta yang TMS berasal dari berbagai instansi pemerintahan. Tidak hanya pegawai dari lingkup Pemprov Sulsel, namun juga ada dari lingkup kabupaten/kota bahkan dari kementerian.
"Rinciannya yang TMS, peserta dari lingkup Pemprov Sulsel sebanyak 11 orang TMS, peserta dari Kabupaten Takalar sebanyak dua orang TMS, Kabupaten Maros satu orang, Kabupaten Luwu satu orang, Kabupaten Wajo satu orang. Ada juga pendaftar dari Pemkot Makassar dan Palopo masing-masing satu orang yang TMS, Kabupaten Bulukumba satu orang, dan terakhir dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif satu orang. Jadi total yang TMS 20 orang," ucapnya.
Prof Murtir Jeddawi melanjutkan, peserta yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tes kompetensi (Assesment) dan penulisan makalah.
Kata dia, tes itu akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu Tes Kompetensi ( Assesment) akan dilaksanakan selama dua hari yang di jadwalkan pada Jumat-Sabtu, 9-10 Juni 2023, peserta dianjurkan menggunakan pakaian batik.
Selanjutnya, penulisan makalah diselenggarakan selama satu hari yang dijadwalkan pada Minggu 11 Juni 2023.
"Pelaksanaan kegiatan seleksi bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Gedung H Lantai 4, Ruang Asessment Centre BKD Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya, Rabu (7/6/2023).
Ia menambahkan, peserta diwajibkan mengisi formulir lembar isian seleksi terbuka JPT Pratama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 melalui link https://bit.ly/Dokumen_Peserta_SelterJPTPSulsel, kemudian dikirim ke alamat [email protected] dengan subjek email “SELTER JPTP PROV. SULSEL – NAMA PESERTA” paling lambat hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 Pukul 12.00 Wita. "Peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan seleksi dianggap mengundurkan diri," tegasnya.
"Seluruh informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan kepada peserta melalui https://seleksijpt.sulselprov.go.id," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegaf mengatakan, peserta TMS tersebut terkendala pada kelengkapan berkas yang telah disampaikan oleh pihak pantia seleksi sebelumnya.
"Untuk saat ini yang tidak memenuhi syarat itu berkasnya, berkasnya ada yang tidak sesuai," terangnya. (abu/B)