Deng Ical dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Sidang Korupsi PDAM Makassar

  • Bagikan
Mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar Syamsu Rizal atau akrab disapa Deng Ical dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2017-2019, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/6/2023). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar Syamsu Rizal atau akrab disapa Deng Ical dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2017-2019, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/6/2023).

Selain Deng Ical, Muh Iqbal Suhaeb yang juga pernah menjadi Penjabat (PJ) Wali Kota Makassar periode 2019-2020 turut dihadiri dalam sidang.

Deng Ical hadir dengan dres kemeja biru navy dan jeans biru. Sementara Iqbal nampak mengenakan batik panjang dan celana kain hitam dipadukan kacamata riben dan masker putih.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjadwalkan beberapa saksi lain dihadirkan untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini.

Saksi tersebut diantaranya, Muh Sunusi (Akuntan Publik), Akbar Gobel (Kasubag Pembinaan Perusda Makassar), Umar (Mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar 2017-2018), Muhammad Manai Sofyan (Kabag Hukum Pemkot 2015-2016), Muh Haslim (Kepala kantor AJB Bumi Putera Sulsel) dan Nur Kamarul Zaman (Kabag Ebang 2021).

Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang juga dijadwalkan hadir dalam sidang mangkir. Menurut informasi, Danny Pomanto sapaannya sedang berada di luar kota melaksanakan kunjungan kerja. Dia pun ikut dipanggil mengingat saat itu menjabat saat korupsi ini terjadi.

JPU Kejati Sulsel, Mudatsir mengatakan JPU sebetulnya memanggil sembilan orang untuk menjadi saksi. Namun yang datang hanya tujuh orang sedangkan dua saksi tidak hadir.

"Masih banyak saksi yang akan kami hadirkan. Total saksi di BAP sekitar 30 lebih belum termasuk ahli, jadi kalau ditotal sekitar mendekati 40 orang," kata JPU Mudatsir.

Dalam keterangan saksi mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengaku sempat mendapat uang dari direksi PDAM Makassar. Pemberian uang tersebut diberikan oleh pihak direksi PDAM Makassar, terjadi pada tahun 2015 lalu.

"Saya pernah diberikan uang oleh direksi PDAM tahun 2015 namun saya tidak tahu apakah itu premi asuransi atau apa. Saat itu saya masih baru sehingga menilainya memang ada pembagian seperti itu," ujar Syamsu Rizal saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Sedangkan mantan PJ Wali Kota Makassar 2019-2020, Muh Iqbal S Suhaeb. Menuturkan selama dia menjabat sebagai PJ Wali Kota Makassar tidak pernah menerima pembagian dari PDAM.

Namun pada tahun 2018 dirinya pernah menandatangani SK penggunaan keuntungan laba PDAM Makassar.

Dimana saat itu dilakukan rapat yang dihadiri oleh direksi, dewan pengawas PDAM Makassar dan dirinya. Setelah itu dibacakan hasil resume rapat kemudian dilakukan verifikasi terkait kesesuaian aturan.

" Karena dinyatakan sesuai maka saya tanda tangani, hanya itu saja. Satu lagi saat saya menjabat PJ wali kota Makassar juga sempat dilakukan pengajuan perubahan status PDAM perusda menjadi perumda. Namun setelah saya tidak menjabat baru disahkan," ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, IUR Yasser S Wahab mengatakan dia belum bisa memprediksi berapa saksi yang akan dia hadirkan. Namun yang pasti akan ada saksi yang meringankan dan ahli.

"Kita lihat dahulu jalan persidangan dan saksi yang dihadirkan dari JPU. Setelah itu baru kami bisa tentukan," akunya.

Sekadar diketahui dalam kasus ini mantan Dirut PDAM, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Direktur keuangan, Irawan Abadi didudukkan sebagai terdakwa. (isak/B)

  • Bagikan