JAKARTA, RAKYATSULSEL- Regulasi terkait ekspor pasir laut hingga kini terus menuai penolakan. Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema, menilai, proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (ekspor pasir laut) tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Oleh karena itu, ia meminta penjelasan pemerintah terkait kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut dan ekspor pasir laut.
Dia menambahkan, klaim pemerintah bahwa proses penyusunan PP itu telah berlangsung selama dua tahun dinilai minim partisipasi publik.
Dikatakan, sebagai mitra pemerintah, DPR juga tidak pernah diajak diskusi, bahkan kajian naskah akademis yang melandasi peraturan itu juga tidak dibuka ke publik.
Menurutnya, produk perundang-undangan seharusnya disertai dengan konsultasi publik dan sosialisasi, baik melibatkan masyarakat, pegiat lingkungan hidup, akademisi, atau lembaga swadaya masyarakat.