Polisi Ralat Hasil Temuan di UNM, Hanya Brangkas Kecil Tempat Simpan Narkoba

  • Bagikan
Polda Sulsel Rilis Tangkapan Kasus Narkoba

Setyo menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Para tersangka itu masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan RR (37).

Adapun para tersangka ini merupakan mantan mahasiswa UNM yang tidak selesai dibangku kuliah namun masih sering masuk ke dalam kampus.

"Ini (tersangka) bukan mahasiswa, cuma pernah berkuliah disitu (UNM) namun tidak selesai," tegas Setyo.

Selain itu dijelaskan, dalam pengungkapan peredaran besar narkoba dalam kampus ini bermula dari ditangkapnya salah satu tersangka yakni S. Di mana S diaman saat akan melakukan transaksi di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (3/6/2023) lalu.

S dalam kasus ini berperan sebagai kurir barang haram jaringan kampus. Saat diamankan S mengaku baru saja mengonsumsi narkoba di dalam kampus UNM bersama beberapa rekannya.

Mendapat informasi dari S, petugas kemudian mendatangi lokasi yang ditujunya. Saat sampai di salah satu sekretariat mahasiswa di UNM, ditemukan empat tersangka yakni SAH, MA, AG dan M yang tengah berpesta narkoba.

"Saat keterangan S dikembangkan, di dalam kampus itu ada diamankan empat orang sedang berpesta narkoba sabu dan ganja sambil dengar musik," terangnya.

  • Bagikan