MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pihak Imigrasi Kelas I TPI Makassar angkat bicara terkait salah satu pegawainya yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel karena terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Agus Winarto mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Dirinya membenarkan jika pelaku yang ditangkap Ditreskrimum Polda Sulsel itu adalah anggotanya.
"Iya betul, kemari itu salah satu dari pegawai Imigrasi Makassar. Dia bagian pelayanan pembayaran paspor dan sekarang memang yang bersangkutan lagi diperiksa (polisi), yang diduga oleh terlibat TPPO. Kita sebagai direksi, pimpinan menunggu hasil pemeriksaan dari Kepolisian," ujar Agus saat diwawancara wartawan, Senin (19/6/2023).
Agus menyebut, pihaknya mendukung kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Termasuk segala proses hukum yang dilaksanakan terhadap oknum pegawai Imigrasi Kelas I TPI Makassar itu.
Terlepas itu, pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Imigrasi Kelas I TPI Makassar berinisial YSF itu juga akan dilakukan setelah proses hukumnya di kepolisian selesai.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam hal pemeriksaan tersebut. Kalau terbukti kan kita ada sanksi setelah pemeriksaan nanti dan itu setelah ada hasil dari kepolisian. Pasti ada sanksi," tegasnya.
"Sanksi itu pasti dilihat dari kesalahan pihak bersangkutan, apakah ringan, sedang, dan berat," tambahnya.