MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang oknum mahasiswa di Kota Makassar berinisial MH terpaksa berusaha dengan polisi usia melakukan aksi tak senonoh. MH saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester 4 di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
MH ditangkap polisi karena merekam secara diam-diam seorang perempuan di dalam kamar kosannya. Dimana saat itu, perempuan tersebut dalam keadaan tertidur pulas dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi mesum MH ketahuan setelah mengirimkan gambar tersebut ke korban melalui media sosial pribadinya.
"Berdasarkan keterangan korban bahwa telah menerima chat melalui Instagram yang mana pelaku mengirimkan gambar korban yang berada dalam kamar kos dalam kondisi hanya menggunakan pakaian dalam sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polrestabes Makassar," ujar Ridwan saat diwawancara, Kamis (22/6/2023).
Dari laporan korban tersebut, polisi kemudian bergerak mengamankan MH di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (19/6/2023) lalu.
Ridwan mengatakan, modus pelaku mengirimkan gambar tersebut kepada korban untuk dijadikan ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami-istri.
"Pelaku mengirim foto tersebut melalui instagram dan mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak melayani berhubungan intim," terangnya.
Ridwan menyebut aksi pelaku yaitu mereka korban telah dilakukan beberapa kali. Korban pun takut sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
"Perbuatan dilakukan pada bulan Maret dan bulan Juni," bebernya.
Untuk saat ini MH sementara di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)