MEKAH, RAKYATSULSEL -- Lima calon jemaah haji Indonesia ditolak masuk Saudi lantaran masuk daftar cekal. Penolakan itu terjadi setelah kelimanya sampai di bandara di Tanah Suci. Mereka langsung dipulangkan ke tanah air.
Konjen RI Jeddah, Eko Hartono mengatakan, saat tiba di bandara, lima jemaah tersebut menjalani pengecekan imigrasi. Dari sana diketahui bahwa mereka masih masuk dalam daftar cekal. Mereka pernah mengalami kasus dideportasi sebelumnya.
”Yang bersangkutan langsung dipulangkan, dicarikan pesawat kembali ke tanah air. Tidak sempat masuk ke sini (Makkah, Red),” ujarnya kemarin (24/6).
Saat berangkat, lima jemaah itu memang sudah mengantongi visa haji yang didapat dari pendaftaran aplikasi e-Hajj. Namun, sistem di imigrasi Saudi belum terhubung dengan penerbitan visa di aplikasi e-Hajj. Karena itulah, meski masuk dalam daftar cekal, saat mengurus melalui aplikasi, mereka tetap mendapatkan visa.
Hal itu juga dialami oleh jemaah umrah yang dipulangkan setelah tiba di Saudi. ”Meskipun mereka sudah membayar ke travel dan mendapatkan visa sejak sebelum tiba,” terangnya.
Eko menjelaskan, sebelum 2021, masa cekal Arab Saudi selama lima tahun. Setelah pandemi, pencekalan diperpanjang menjadi 10 tahun. Menurut dia, bisa jadi jemaah yang tercekal belum update kebijakan terbaru masa pencekalan.
”Merasa sudah lima tahun, akhirnya berangkat. Sampai sini masih terhitung dicekal karena 10 tahun,” ucapnya.
Ada perbedaan kebijakan cekal sebelum dan sesudah pandemi. Sebelum pandemi, calon jemaah yang dicekal masih diizinkan menyelesaikan haji dan umrah. Setelah itu, langsung diminta kembali ke tanah air.