MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pariwisata berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mendorong pelaku ekonomi kreatif dapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kolaborasi ini ditunjukkan dengan menghadirkan 2 narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam kegiatan Sosialisasi perolehan Hak Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri bagi pelaku subsector ekonomi kreatif yang digelar oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar di Hotel Ibis Style Makassar, (4/7)
Kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual ini diikuti oleh 100 peserta dengan menghadirkan 3 orang narasumber. Yang mana narasumber berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar dan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang mewakili Kakanwil Linerti Sitinjak yakni Kepala Subbidang Pelayanan KI, Feny Feliana dan Operator KI, Johan Komala Siswoyo.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Tenri Lengka. Dalam sambutannya, Andi Engka (sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual ini merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemerintah Kota Makassar dalam memajukan ekonomi kreatif di Kota Makassar.
Kegiatan ini sendiri merupakan salah satu bentuk implementasi dari Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama di Bidang KI antara Kanwil Kemenkumhan Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar yang diteken tahun 2022 lalu.
Selanjutnya dalam sosialisasi tersebut narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, Feny membawakan materi "Urgensi Pendaftaran Merek dan Pelindungan Hukumnya bagi Pelaku Ekonomi Kreatif". Sementara Johan memberikan materi " Prosedur Pendaftaran KI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dengan Skala Mikro dan Kecil". (*)