SIDRAP, RAKYATSULSEL -- Masih momen hari jadi Bhayangkara Ke-77, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sidrap Akp. Arham Gusdiar mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Ganja Kering seberat 2 Kilogram (2Kg) dengan jumlah terduga pelaku sebanyak 8 orang.
Barang bukti didapat usai melakukan pengungkapan pada Sabtu lalu 01 Juli 2023 di Jalan Andi Sulolipu Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah bersama personel Polres Sidrap Langsung Melakukan Press Release Di kantor Mako Polres Sidrap jalan bau Massepe no1 Kec Maritengangae Kabupaten Sidrap Rabu, (05/07/2023).
Erwin Syah dalam jumpa Persnya mengatakan, 8 tersangka yang masih berusia remaja ini ditangkap secara terpisah pada tanggal Sabtu 1 Juli 2023 atau bertepatan puncak acara peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di jalan Andi Sulolipu Kelurahan Rijang Pittu, Sidrap pada pukul 15.00 Wita.
Hal itu menyebutkan jika Satresnarkoba Polres tidak libur atau ikut eforia dalam merayakan Korpnya, tetapi terus bekerja keras siang dan malam dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Adapun identitas 8 orang terduga pelaku yakni masing-masing berinisial MS (27) warga Sidrap, IR (34) warga Manurung Bone, AS (22) warga Sidrap, MB (34) warga Bone, AHP (29) warga Sidrap, AS (35) warga Bone, PR (23) warga Bone dan LM (31) warga Bone.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pesta narkoba jenis ganja yang kemudian dilaporkan oleh warga ke pada anggota Narkoba. Kemudian tidak lebih dari 12 Jam, kedelapan terduga langsung ditangkap secara terpisah.
Kasus ini langsung diapresiasi Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, pada jajaran narkoba atas prestasi ini. (Ridwan Wahid)