"Berdasarkan keterangan pengurus partai bahwa Andi Adriana tidak mau diangsur sehingga tidak mau hadir dalam pertemuan," jelasnya lagi.
"Intinya, memang hanya di dapil 5 yang belum selesai. Dapil 1, 2, 3, dan 4 telah selesai semua dibayarkan. Maka sekali lagi saya tegaskan bahwa, salah sasaran kalau Andi Adriana melaporkan saya," tegas Andi Anto.
Ia menambahkan bahwa, hasil pertemuan para Ketua DPD dengan Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan, dalam laporan DPD PAN Kabupaten Bone hanya dilaporkan dapil yang telah selesai konvensasinya.
Diketahui bahwa Andi Adriana Caleg pada Pemilu 2019 dengan mengendarai PAN yang bertarung di Dapil 5 Kabupaten Bone yang terdiri dari Kecamatan Awangpone, Kecamatan Tellusiattinnge, Kecamatan Cenrana, Kecamatan Dua Boccoe, dan Kecamatan Ajangale.
Saat itu Andi Adriana berhasil memperoleh suara sekira 1.500 suara, namun tidak lolos atau tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bone. Di dapil tersebut hanya satu caleg PAN yang lolos yakni Faisal.
Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polres Bone, AKP Kusanova mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dan berkas pendukung lainnya dari Andi Adriana.
“Yah, kan ini sudah sore, jadi besok hari ini saya ajukan sama bapak (Kapolres Bone, red) untuk selanjutnya disposisi kesatuan yang akan tangani kasus bu Andi Adriana, nanti pengadu akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” kata Kusanova. (Nal)