Mantan Caleg PAN, Polisikan Oknum Pimpinan DPRD Bone

  • Bagikan

Andi Anto: Salah Orang Kalau Dia Melaporkan Saya

BONE, RAKYATSULSEL - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Bone, Andi Wahyudi Takwa dilaporkan di Mapolres Bone oleh salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bone periode 2014 - 2019, Andi Adriana, Rabu (05/07/2023) kemarin.

Sebagaimana pengakuan Andi Adriana dihadapan sejumlah awak media di Bumi Arung Palakka, Kamis (07/06/2023).

"Saya melaporkan Andi Wahyudi Takwa di Polres Bone pada hari Rabu (05/07) kemarin, karena hingga saat ini, hak saya yang telah disepakati dalam perjanjian belum diberikan," ujar Andi Adriana.

Lanjutnya lagi, telah diatur bahwa jika dengan ketentuan suara mencapai 30% akan diberikan kompensasi nilai suara dengan jumlah Rp20.000 per suara. Namun hingga saat ini belum ada sama sekali diterima.

Selain itu, diperkuat pula dalam surat Pengurus Pusat menyurati DPW dan DPD PAN se-Indonesia dengan Nomor Surat No.PAN/A/KU-SG/113/VII/202O Prihal : Penegasan instruksi penyelesaian konvensi/ penghargaan untuk caleg tidak terpilih hasil Pemilu 2019.

"Seharusnya hak saya ini diberikan oleh partai selambat-lambatnya 2021, saya sudah melakukan berbagai upaya tapi semua buntu. Bahkan tidak enak lagi karena sepertinya saya sudah seperti pengemis padahal yang saya tuntut itu hak saya sendiri, namun tidak ada respon dari ketua DPD PAN Bone sehingga saya melaporkan perihal tersebut,” jelas Andi Adriana.

"Berdasarkan dalam perjanjian tersebut terdapat pada poin 1, 2, dan 3 sehingga saya tergiur masuk menjadi caleg di partai PAN dan menghabiskan banyak biaya untuk memperoleh suara partai. Dengan perolehan suara saya sebesar sekitar 1500 suara x 20.000 = 30.000.000,-. Selain saya hal ini juga tentu merugikan 10 caleg lainnya," tambahnya.

  • Bagikan