e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
DPR tampaknya khawatir Pemerintah sembarangan melakukan PHK terhadap PPPK, sehingga usul dalam Revisi UU ASN Pasal 105 ditambahkan satu ayat, yakni ayat 4.
Ayat (4) di RUU ASN berbunyi: Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
RUU ASN sudah beberapa kali dibahas di tingkat Panja RUU.
Dikabarkan, pemerintah tidak setuju dengan usulan DPR terkait ayat 4 Pasal 105 tersebut.
Panja Revisi UU ASN dan Komisi II DPR akhirnya sepakat terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. (jpnn)