JENEPONTO, RAKYATSULSEL- Belanja dana operasional bupati dan wakil bupati Jeneponto tahun 2022 diduga menyalahi peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto diketahui melakukan penganggaran belanja dana operasional bupati dan wakil bupati untuk tahun 2022 sebesar Rp550.000.000, yang dimana penganggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan klafisikasi pendapatan asli daerah Kabupaten Jeneponto, sesuai penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp119.660.824.318, yang dimana dengan besaran APBD tersebut, harusnya anggaran operasional bupati dan wakil bupati hanya sebesar Rp478.643.297 atau (0,47 % x Rp119.660.824.318).
Dari penelusuran Rakyat Sulsel, juga diketahui adanya dokumen laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan pada tahun 2022, yang menyatakan belanja dana operasional bupati dan wakil bupati melebihi ketentuan sebesar Rp138.347.553, yang diantaranya terdiri dari kelebihan untuk bupati sebesar Rp80.241.581 dan Rp58.105.972 untuk wakil bupati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur, yang dikonfirmasi terkait dugaan kelebihan anggaran belanja dana operasional bupati dan wakil bupati, Rabu (12/7/2023) siang, via telepon, belum merespon, terlebih Arifin Nur diketahui tengah berada di Arab Saudi dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir dan Kepala Badan Pengelolah Keuangan da Aset Daerah (BPKD) Jeneponto, Andi Armawi yang juga coba dikonfirmasi via Watshapp tidak merespon.
Dengan adanya peganggaran dana operasional bupati dan wakil bupati yang diduga menyalahi peraturan pemerintah, tentunya berpotensi merugikan keuangan negara. (Zadly Kr Rewa)