MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sekaitan dengan rapat dengar pendapat yang digelar Pemprov Sulsel bersama KPK, itu merupakan hal yang baik untuk Pemprov Sulsel.
Pengamat Pemerintahan Unhas, Sukri Tamma mengutarakan, KPK sebagai institusi penanganan korupsi punya tugas penindakan dan preventif atau pencegahan. Kehadirannya tidak akan keluar dari dua hal tersebut.
Kata dia, KPK bisa saja memberikan saran masukan, dan supervisi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dengan rambu-rambu agar tidak melahirkan masalah.
"Bisa juga sambil jalan, sambil melihat-lihat, kalau misalnya ada potensi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang," tukasnya, Rabu (12/7/2023).
Ia menuturkan, selama melakukan pendampingan kepada Pemprov Sulsel untuk penyelesaian aset bermasalah, sesuai fungsinya KPK bisa saja mencermati kalau memang perlu ada tindakan hukum.
"Bisa jadi kemudian apa yang sedang mereka cermati perlu ada tindakan hukum. Kan memang fungsi KPK itu ada preventif dan tindakan hukum,," ucapnya.
Hal itu juga menjadi poin baik untuk Pemprov Sulsel, sambung Sukri Tamma, menurutnya itu bisa menjadi sebuah penilaian bahwa dalam penyelesaian masalah dilakukan dengan keterbukaan.
"Ini bisa membuktikan bahwa ini tidak ada permasalahan dalam rangka menjalankan kewenangan (langkah penyelesaian masalah) sekaligus mensupervisi," pungkasnya. (Abu/A)