Bacaleg Mulai ‘Jual Program’

  • Bagikan
Ilustrasi

Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, sejak berakhir masa pengajuan perbaikan pada tanggal 9 Juli lalu. KPU Kota Makassar tetap membukan kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen hingga tanggal 16 Juli.

"Perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini berdasarkan surat KPU RI no 700 dan 701, yang membolehkan hal itu dilakukan," tuturnya.

Hanya saja penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi partai yang sudah datang registrasi pada tanggal 25 juni hingga 9 Juli. Selain itu, perpanjangan waktu juga dikhususkan untuk melengkapi dan perbaikan dokumen saja. Tidak diperbolehkan untuk penggantian calon atau pengajuan bacaleg pengganti.

"Batas perpanjangan waktu, berdasarkan ketentuan tanggal 16 juli hingga pukul 16.00. Partai politik wajib melakukan submit di silon setelah melakukan perbaikan dokumen," tutupnya. (Yadi/C)

  • Bagikan