MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sepekan Operasi Patuh 2023 digelar, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Makassar berhasil menjaring 1107 pelanggar lalu lintas di beberapa titik operasi.
Adapun 1107 pelanggar yang terjaring itu terhitung mulai sejak hari pertama operasi, tanggal 10 Juli lalu hingga tanggal 16 Juli 2023, atau selama tujuh hari.
Dari data yang diperoleh Rakyat Sulsel, ribuan pelanggar atau pengendara itu ditindak berdasarkan empat kategori sanksi yakni tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis sebanyak 184 pelanggar, sanksi ETLE Mobile sebanyak 55 pelanggar, dan sanksi Tilang Manual sebanyak 93 pelanggar.
"Termasuk juga sanksi teguran ada sebanyak 775," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha saat dikonfirmasi via telepon, Senin (17/7/2023) siang.
Selama operasi dilaksanakan, Amin Toha juga menyampaikan ada sekitar 26 peristiwa kecelakaan lalu lintas, satu diantaranya meninggal dunia. Sementara luka berat 2 orang dan luka ringan 26 orang.
"Untuk kerugian materi sekitar Rp16.150.000," sebutnya.
Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar, Sat Lantas Polrestabes Makassar juga disebut terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dan mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
Sosialisasi itu disampaikan baik melalui media cetak, media elektronik, media sosial, pemasangan spanduk, dan sosialisasi langsung atau face to face di daerah rawan terjadinya kecelakaan.
"Dalam upaya pencegahan atau preventif juga kita aktif melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, dan patroli langsung," terangnya.
Saat disinggung soal pelanggar lalu lintas yang paling mendominasi di Kota Makassar, perwira polisi berpangkat dua bunga emas itu menyampaikan ada dua, yaitu penggunaan kenalpot brong dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai speak.
"Paling mendominasi TNKB dan (penggunaan) knalpot brong," sebutnya.
Atas dasar itu, Amin Toha mengimbau kepada masyarakat atau pengendara baik sepeda motor ataupun mobil agar selama Operasi Patuh Pallawa 2023 dan setelah operasi dilaksanakan tetap patuh dan tertib dalam berlalu lintas di jalanan.
"Ini juga demi keselamatan bersama guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Makassar," pesannya.
Adapun jenis pelanggaran dan denda pelanggaran prioritas yang disasar petugas sebagai berikut:
1. Melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000;
2. Pengendara dibawah umur, melanggar pasal 281 Jo pasal 77 (1) UULAJ 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp1.000.000;
3. Berboncengan lebih dari satu orang melanggar pasal 292 Jo pasal 106 (9) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000;
4. Menggunakan hp saat berkendara melanggar pasal 283 Jo pasal 106 (1) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp750.000;
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba melanggar pasal 311 UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp3.000.000;
6. Melawan arus melanggar pasal 287 (1) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000;
7. Tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 (1) & (2) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000;
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar pasal 289 Jo pasal 106 (6) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000;
9. Menggunakan knalpot brong melanggar pasal 285 (1) UULAJ 22 Tahun 2009, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000.
(Isak/B)