Marak Rentenir Berkedok Koperasi di Takalar, Pemda Diminta Turun Tangan

  • Bagikan
ILUSTRASI

Adi Nusaid Rasyid pun mendesak Dinas Koperasi dan UMKM untuk menelisik salah satu koperasi simpan pinjam dibilangan kota Takalar. Menurut dia, koperasi tersebut diduga menerapkan sistem rentenir dengan bunga yang memberatkan masyarakat.

“Di koperasi simpan pinjam tersebut misalnya pinjaman Rp 10 juta, itu perbulannya dibayar Rp 1,400 ribu rupiah selama 10 bulan, berarti koperasi ini memperoleh keuntungan sebesar Rp 4 juta selama 10 bulan pembayaran, bahkan dalam pinjaman itu ada lagi pemotongan biaya administrasi sebesar Rp 850 ribu,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati untuk menindak tegas pelaku atau penggiat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diberikan sanksi denda hingga sanksi pidana.

Hal mengenai sanksi denda hingga pidana akan diatur di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Berdasarkan rapat panitia kerja pemerintah dan Komisi XI DPR tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia diketahui bahwa sanksi denda hingga sanksi pidana akan diatur di dalam Pasal 64 RUU PPSK.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, setiap orang yang menjalankan koperasi tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dipidana sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.

Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.

Ada empat hasil yang sudah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR, untuk menjadi rujukan dalam mengatur KSP.

Pertama adalah pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

Keempat, ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan OJK. (Adhy)

  • Bagikan