MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bakal calon Legislatif (Bacaleg) saat ini sudah mulai tebar pesona dengan memasang alat peraga, yang menandakan jika mereka akan maju pada Pemilu 2024 mendatang.
Dengan munculnya beragam baliho di sejumlah titik di Kota Makassar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengaku belum bisa berbuat apa-apa, apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan mereka sebagai calon legislatif (Caleg).
"Menurut kami itu belum APK (Alat Peraga Kampanye). Kami baru anggap sebagai alat sosialisasi," kata Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari yang ditemui di Hotel Aerotel Smile Losari jl Jl. Muchtar Lutfi, Senin (24/7/2023).
Sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Satpol PP jika dianggap mengganggu estetika di Kota Daeng.
"Kalau mengganggu tata kelola kota atau estetika, kita serahkan kepada Pemkot untuk menertibkan itu," ujarnya.
Abdillah Mustari menyebutkan, pihaknya baru bisa menegur atau menindak jika ada salah satu Parpol atau bakal calon legislatif (Bacaleg) memasang atribut di kantor milik pemerintah dan tempat tempat ibadah.
"Itu sudah pernah kami temukan. Ada sosialisasi kegiatan salah satu Bacaleg yang menempati lokasi kantor kelurahan dan memasang logo salah satu peserta pemilu (Parpol). Jadi kami langsung sampaikan itu tidak boleh," jelasnya. (Fahrullah/B)