Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Dimasa Penjabat KaDa

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Sebentar lagi Sulsel akan memasuki masa transisi pergantian kepemimpinan kepada daerah (KaDa), mulai dari Gubernur hingga Bupati di 8 kabupaten/kota di Sulsel.

Di tahun 2023 ini, ada 8 kepala daerah yang memasuki akhir jabatan. Kedelapan Kab/kota ini pun dipersiapkan menatap Pemilu 2024. Sedangkan yang mengisi jabatan Penjabat (PJ) di tingkat Provinsi dari pusat. Sedangkan di 8 daerah nantinya  dipastikan orang-orang kini berstatus ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

Ada indikasi Pj Gubernur yang berpotensi mensahkan mutasi pejabat, apalagi Pj itu berasal dari Mendagri itu menarik. Berkaca pada Pj Gubernur Sulsel 2017 lalu Soni Sumarsoano, ada kasus terhadap ASN di Palopo. Ini diwanti-wanti oleh Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardina Rusli menenkankan agar dimasa kepemimpinan Penjabat Gibernur maupun Bupati dan Wali Kota nantinya. Menjaga netralitas ASN serta tidak melakukan mutasi yang efek pada kepentingan politik tertentu.

"Pada dasarnya kita berharap agar tidak ada mutasi ASN di masa (Pj KaDa) nantinya. Apalagi mau diarahkan ASN untuk hal tertentu. Kita mau ASN tetap netral di pemilu dan pilkada 2024," harapnya usai menjadi narasumber pada Workshop peliputan Pemilu 2024 di Hotel Swis Bell Makassar, Jl. Ujung Pandang, Jumat (28/7/2023).

"Kita juga ingatkan kepada pihak pemerintah daerah terkait pergerakan mutasi di tingkat di lingkup Pemda," lanjutanya.

Setelah masuk tahapan pemilihan kepala daerah baru pihaknya akan sampaikan soal itu. Diakui, memang potensinya harus diwaspadai mengingat hampir semua beberapa Kepala Daerah menggunakan itu sebagai alat politik mempengaruhi pilihan politik.

"Dalam putusan bersama antara BKN dan Bawaslu itu mengingatkan netralitas aparatur sipil negara salah satunya kita gencar sosialisasi terkait independen," tegasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Sulsel mengingatkan kepala daerah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini mengenai aturan larangan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai Agustus 2023.

Bagi petahana calon yang berkontestasi di Pemilihan Legeslatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres) 2024. Mardiana Rusli mengatakan larangan diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Isinya, tidak dibolehkan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.  Olehnya, batas mutasi hanya bisa dilakukan hingga akhir bulan Juli 2023," tegasnya.

"Aturannya itu tidak bisa melakukan mutasi 6 bulan jelang pemilu. Kan waktunya Februari tahun depan, jadi mulai Agustus 2023 itu sudah tidah dibolehkan," lanjut dia.

Mardiana menjelaskan petahana juga tidak diperbolehkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lainnya.

"Ini kita waspadai, saya imbau media untuk turut melakukan pengawasan," jelasnya.

Bawaslu menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar, berupa diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu. Selain itu, petahana juga dapat dikenai sanksi pidana.

"Sanksinya itu diskualifikasi, kalau pilkada nanti November 2024 waktunya," tutupnya.

Sedangkan, anggota KPU Sulsel, Divisi Hukum Upi Hastati meminta agar ASN tetap netral pada pemilu dan pilkada 2024. Menurutnya, hal ini telqh diatur dalam UU ASN sehingga tak boleh berpihak.

"Kalau KPU sudah pasti menjalankan aturan PKPU. Kalau ASN tidak boleh terlibat politik praktis, karena ada UU ASN," jelasnya.

Lanjut dia, sama halnya dengan imbauan Bawaslu bahwa ASN tidak terlibat politik praktis, hal ini agar   menciptakan situasi kondusif di pemilu nantinya.

"Kita mau Pemilu damai jujur dan adil tidak boleh diarahkan ke politik praktis, tegak lurus pada aturan ASN. Itu saja," tegasnya.

Anggota KPU Sulsel dua periode itu mengimbau kepada ASN se-Sulsel agar menjaga netralitas jelang pilgub 2024. Selain itu, KPU juga meminta ASN agar menjaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024.

"ASN harus bersikap netral maksudnya tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon), maupun ikut berpartisipasi dalam kampanye salah paslon," demikian ujar Upi Hastati. (Yadi/B)

  • Bagikan