BANJARMASIN, RAKYATSULSEL - Seorang anak laki-laki berinisial MG (17) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Putra Perdana mengatakan bahwa pelaku yang masih di bawah umur itu merupakan warga Banjarmasin Tengah.
"Kami temukan barang bukti sebanyak lima paket sabu-sabu siap edar, yang mana berat bersih 22,46 gram," ucap Kompol Indra Agung Putra Perdana di Banjarmasin, Jumat (28/7).
Menurut Indra, MG ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di sebuah toko ponsel, Sabtu (22/7).
Indra menjelaskan kronologi penangkapan diawali saat anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan informasi tersebut.
Saat pelaku berada di TKP, langsung dilakukan penggeledahan.