MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menunda atau melakukan perpanjangan pengumuman lulus Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia.
Semula, pengumuman lulus Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Juli 2023. Namun kemudian diperpanjang sampai pada Senin, 31 Juli 2023.
Salah satu anggota Timsel calon Bawaslu se-Sulsel, Azry Yusuf mengatakan jika untuk pengumuman kesehatan dan waaancara calon Babwaslu kabupaten/kota di Sulsel akan diumumkan hari ini.
Hanya saja kata dia, pengumumkan masuk kategori 10 besar atau 2 kali kebutuhan. Misalnya ada 4 daerah yang kuota Bawaslu 5 orang maka masuk 10 besar. Sedangkan 20 daerah terdapat kuota hanya 3 orang Bawaslu, maka pengumuman masuk 6 besar.
"Jadi, kita umumkan. Untuk Makassar, Gowa, Wajo dan Bone ini 10 besar, karena kuota Bawaslu 5 orang. Selebihnya 20 daerah 6 besar, karena kebutuhan Bawaslu hanya 3 orang," ujarnya, Minggu (30/7/2023) malam.
Setelah diumumkan 2 kali kebutuhan atau berjumlah 160 orang, kemudian Timsel akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Bawaslu RI untuk tahapan lanjutan. Kata Azry, Bawaslu RI akan merekomendasikan kepada Bawaslu Provinsi Sulsel melakukan fit and propertest.
"Selanjutnya setelah diumukan 2 kali kebutuhan. Maka mereka calon Bawaslu akan jalani fit and propertest di Bawaslu RI atau didelegasikan ke Bawaslu Provinsi. Tapi kemungkinan direkomendasikan ke Bawaslu Peovinsi lakukan uji tahapan akhir," jelas mantan komisioner Bawaslu Sulsel itu.
Ketua Timsel Calon Bawaslu Sulsel Prof. Dr. Arrijani mengatakan, kemarin tertundanya pengumuman ini lantaran nilai belum dikirim Bawaslu RI kepada tim seleksi.
"Yang kami dapat informasi, jadi nilai-nilai hasil kesehatan calon Bawaslu Kabupaten/Kota dari Polri itu gelondongan sesuai Kabupaten/Kota," ujarnya.
Diketahui, Timsel calon Bawaslu yang meliputi 4 zona terpaksa harus menunda pengumuman nama-nama peserta lantaran menunggu hasil dari Bawaslu RI.
Zona I meliputi Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Selayar, Sinjai, dan Takalar. Zona II meliputi Kabupaten Barru, Bone, Gowa, Maros, Pangkap, dan Kota Makassar. Kemudian, Bawaslu Zona III mencakup Kabupaten Enrekang, Soppeng,
Arrijani membeberkan, timsel terpaksa menunda pengumuman yang seharusnya dijadwalkan bisa dikeluarkan sejak Selasa (25/7/2023) lalu.
"Kami juga sudah plenokan hasil wawancara. Harus kalau data kesehatannya sudah ada, maka bisa kita umumkan. Tetapi karena masalah itu," tandasnya.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan, soal penundaan diumumkan hasil calon Bawaslu. Bukan cuman di Sulsel, tapi berlaku secara nasional ada keputusan Bawaslu RI untuk melakukan perpanjangan karena ada sistem untuk penginputan data kesehatan itu bermasalah.
"Sementara penilaian tidak hanya pada Timsel yang dimandati Bawaslu tapi juga ada dari polri sebagai instrumen penilaian kesehatan," katanya.
Memang kemarin kata dia, Bawaslu Sulsel juga sempat menanyakan itu. Tapi problem sebenarnya pada persoalan tekhnis sistem yang belum kuat pada penginputan. Bukan karena ada permainan Timsel.
"Saya kira ini mereka menjaga integritasnya dan Marwah kelembagaan personaliti. Jadi dari sistem," tuturnya.
Terkait perbaikan, dikatakan, sudah aman proses penginputan karena ini bukan hanya Sulsel semua Provinsi lagi kondisi bermasalah. Sehingga tanggal 31 diharapkan sudah final.
"Bisa saja ada kendala teknis jadwal ini diundur. Harapan kita cepat selesai karena tanggal 15 Agustus mereka harus pelantikan," harapnya.
"Setelah pengumuman mereka bersiap di tingkat Provinsi tahap akhir, jadi modelnya tidak wawancara seperti biasa ada mekanisme. Mudah mudahan ini bisa dikejar," lanjutanya.
Sebelumnya, hal tersebut tertuang dalam surat Bawaslu RI yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pada Selasa 25 Juli 2023. Surat tersebut bernomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dimana pengumuman tersebut dilaksanakan pada Selasa, 25 Juli 2023. Namun kemudian diperpanjang sampai pada Senin, 31 Juli 2023. (Suryadi/B)