MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terdakwa Gazali Mahmud beberkan ada peran Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar sebelumnya di kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Senin (31/7/2023) sore. Di mana, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar itu didudukkan sebaga saksi.
Dalam keterangannya di muka sidang, Gazali Mahmud membeberkan sejumlah fakta, salah satunya mengenai perintah Sekda Takalar yang bernada perintah untuk menandatangani dokumen yang diketahui isinya menyangkut adanya penurun harga pasir laut Takalar dari harga yang telah ditetapkan yaitu Rp10.000 menjadi Rp7.500.
"Saya tidak mau tanda tangani nota pertimbangan karena data-datanya saya tidak tau. Akhirnya saya tanda tangani setelah tiga hari karna saya dipanggil pak Sekda di ruangannya. Disampaikan tolong tanda tangani ini," ujar Gazali Mahmud di dalam sidang.
Tak hanya itu, Gazali Mahmud juga menyebut, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan mengingat dirinya mendapat perintah dari atasan.
"Saya bilang harus saya tanda tangani, semua dokumen yang bersifat perintah harus saya tanda tangani," sebutnya.
Saat Gazali Mahmud kembali dicecar pertanyaan JPU mengenai siapa yang perintahkan untuk dilakukannya penurunan harga tambang pasir laut Takalar terhadap PT Alefu Karya Makmur, dia menyebut Bupati melalui Sekda.
"Penurunan dari harga Rp10.000 menjadi Rp7,500 itu siapa yang perintahkan," tanya JPU.