Penyidik Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

  • Bagikan
Panji Gumilang

Pengembangan Kasus Lain

Penyidik Bareskrim tidak hanya memeriksa kasus penistaan agama Panji Gumilang saja. Penyidik saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya terhadap Panji.

Kasus yang tengah diusut di antaranya dugaan penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang.

Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan ini setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang.

Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya.

Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 hingga 2023. (antara/fajar)

  • Bagikan