JAKARTA, RAKYATSUSLEL.CO - Pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, Hasanuddin (42), Ketua DPC Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara, menjadi korban tewas akibat penganiayaan oleh lima staf keamanan di Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Upi Siti Mardiani (37), istri Hasanuddin, suaminya bekerja sebagai buruh lepas dan juga turut aktif mengurus partai tersebut menjelang pemilu 2024. Upi mengungkapkan bahwa suaminya sangat berdedikasi pada Partai Perindo karena belum memiliki pekerjaan tetap.
Keluarga Hasanuddin merasa sedih dan belum bisa menerima kenyataan bahwa dia telah pergi. Upi sangat prihatin dengan nasib tiga anaknya yang sekarang harus hidup tanpa kehadiran seorang ayah.
Hasanuddin diduga dianiaya hingga tewas karena dituduh mencuri oleh lima staf keamanan. Upi menyatakan bahwa lima tersangka penganiayaan tersebut, yaitu P (35), H (33), K (43), S (31), dan A (masih buron), belum meminta maaf atas perbuatan mereka.
Kronologi penganiayaan
Dimulai ketika korban dicurigai sebagai pencuri oleh salah satu staf keamanan. Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti yang ditemukan. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban untuk memaksa pengakuan atas tuduhan pencurian tersebut.
Ketika korban sudah dalam kondisi lemas akibat pukulan, dia dimasukkan ke dalam mobil oleh para pelaku dengan rencana untuk melepaskannya di luar Taman Impian Jaya Ancol. Namun, korban mengalami luka parah dan kehilangan kesadarannya dalam perjalanan, dan sayangnya, nyawanya tidak tertolong.
Setelah mengetahui bahwa korban telah meninggal, dua dari lima pelaku, P (35) dan H (33), dilanda kepanikan. Mereka kembali ke area Taman Impian Jaya Ancol dan berdiskusi dengan dua pelaku lainnya, yaitu K (43) dan S (31). Mereka akhirnya melapor kepada kepala keamanan, tetapi awalnya tidak berterus terang mengenai peristiwa penganiayaan tersebut.
Para pelaku awalnya menyatakan bahwa korban ditangkap karena pingsan dan berencana membawanya ke rumah sakit. Namun, karena takut ditanyai oleh tim medis mengenai kronologi luka pada tubuh korban, mereka akhirnya memutuskan untuk menyembunyikan jasad korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga menjelang waktu Magrib.
Baru setelah itu, mereka mengakui bahwa korban telah meninggal dan polisi berhasil menangkap keempat pelaku setelah pihak Taman Impian Jaya Ancol membuat laporan.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan dan dihadapkan pada ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.