Mobil Mewah yang Ugal-ugalan di Jalan Raya Ternyata Dikendarai Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel

  • Bagikan
Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni'matulah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Mobil mewah jenis SUV Mitsubishi Pajero Sport yang viral karena ugal-ugalan di jalan raya ternyata aset Sekretariat DPRD Sulsel yang dikendarai seorang pemuda bernama Muh Irfan Fauzan Erbe.

Dimana Muh Irfan Fauzan Erbe ternyata anak dari Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe.

Kebenaran itu juga dibenarkan oleh Ni'matullah saat diwawancara mengenai apa yang sedang vira itu.

"Iya, saya punya anak itu (yang kendarai mobil). Saya tidak bisa kasi keterangan karena bukan saya yang bersangkutan (yang mengendarai mobil)," ujar Ketua DPD Demokrat Sulsel itu saat diwawancara, Senin (7/8/2023) malam.

Ni'matullah menyampaikan, anak keduanya itu yang mengendarai mobil telah dipanggil polisi terkait kejadian ini dan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian dalam hal ini Satlantas Polrestabes Makassar.

"Anak saya sudah diambil keterangannya, dikasi tilang, besok kita bayar denda tilangnya," kata Ni'matullah.

Dia pun menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah mobil operasional anggota DPRD Sulsel yang diberikan kepadanya.

Saat kejadian seperti yang terlihat di video yang beredar, Ni'matullah mengatakan bahwa saat itu anak dalam perjalanan pulang ke rumah usai beli makan.

"Anak saya sudah diambil keterangan, dikasi tilang, besok kita bayar denda tilangnya. Itu memang mobil operasional, mobil dinas saya mobil Alphard," terangnya.

"Kan kita tidak ada uang transpor makanya kita dikasi mobil operasional. Semua unsur pimpinan dikasi mobil operasional," sambungnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha saat diwawancara mengatakan, mobil Pajero Sport itu dikendarai Muh Irfan Fauzan Erbe bersama dengan dua orang rekannya. Pihaknya pun sudah melakukan penindakan terhadap mobil tersebut.

"Kita sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumiharjo. Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident, saya panggil yang bersangkutan mengakui. Kita berikan penindakan," ungkap Amin Toha.

Di mana, kata dia, kendaraan operasional untuk unsur pimpinan DPRD Sulsel tersebut saat ini ditahan di Polrestabes Makassar.

"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang. Kemudian tahan Kendaraannya, harapannya supaya (ada) efek jera," jelasnya.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan kendaraan Pajero Sport tersebut, lanjut dia, yakni Pasal 283 Jo Pasal 106 (1) UULAJ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yg mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan pidana kurungan 3 kurungan dengan denda Rp750.000.

Kemudian Pasal 287 (4) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai gangguan atau hak utama bagi Ranmor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud pada Pasal 59, Pasal 106 (4)F Pasal 134 Pidana karangan 1 bulan atau denda Rp250.000

"Itu ada pasal 287 dan 283. Itu menggunakan kendaraan dengan tidak wajar itu dendanya Rp750 ribu. Kemudian penggunaan strobo (sirine lampu) bukan pada peruntukannya itu Rp250 ribu," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi terhadap pengendara tersebut untuk tetap tertibq di jalan.

"Karena berkendara bukan hanya memikirkan keselamatan diri sendiri. Tapi harus memikirkan juga orang lain," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan