Pengerjaan Tak Sesuai Kontrak, Begini Sanksi dari Dinas BMBK Sulsel

  • Bagikan
Kepala Dinas BMBK Sulsel, Astina Abbas

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dalam Proses pembangunan Infrastuktur yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel secara khusus yang ditangani oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, tak lepas juga dari dinamika salah satunya pemutusan kontrak kepada para mitranya (Kontraktor).

Kepala Dinas BMBK Sulsel, Astina Abbas membeberkan, pada proyek pengerjaan di tahun 2022 silam beberapa kontraktor dilakukan pemutusan kontrak.

Kata dia, itu dikarenakan para kontraktor tidak dapat menyelesaikan pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, bahkan kesempatan pun juga telah diberikan kepada mereka.

“Pemutusan itu berdasar pada mereka yang tidak dapat menyelesaikan kontrak (pengerjaan yang telah disepakati,red) kita sudah berikan mereka kesempatan, tapi mereka tidak bisa menyelesaikan, itu kita putus (pemutusan kontrak),” tukasnya, Rabu (9/8/2023).

Ia menambahkan, pemutusan itu dilakukan ketika masa kontrak (waktu pelaksanaan) telah selesai, “Kita dorong terus untuk menyelesaikan kontraknya (pengerjaan sesuai spesifikasi kontrak,red), tapi tidak bisa kita putus,” bebernya.

Ia mengutarakan, akibat dari pemutusan kontrak itu tentu sangat berpengaruh kepada progres pembangunan yang dilakukan oleh pihaknya, pasalnya harus melalui beberapa tahap lagi untuk memilih kontraktor yang bakal mengerjakannya, tak terelakkan juga kerugian lainnya pasti bakal dialami.

“Kerugian pasti ada karena tidak langsung termanfaatkan (tidak memiliki daya guna) karena harus ditangani lagi (diselesaikan) untuk bisa di manfaatkan,” cetusnya.

Pemutusan kontrak itu lanjut Astina Abbasi para mitra eks mitra akan diberikan sanksi berupa daftar hitam bagi perusahaan yang terkait dengan konsekuensi tidak dapat lagi mengikuti lelang pengerjaan infrastruktur secara nasional.

Hanya saja kata dia, saat ini dari pemutusan kontrak itu belum ada yang sampai dihukum dirana pidana. (Abu/B)

  • Bagikan