MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rencana penetapan lokasi Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) hingga kini masih berpolemik.
Hal itu karena adanya pro dan kontra dari warga Kota Makassar. Seperti, penolakan dari beberapa warga di KecamatanTamalanrea.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjelaskan bahwa pilihan penempatan PSEL di Kecamatan Tamalanrea itu bukan berada di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) yang selama ini diributkan oleh masyarakat.
Ia menyebut pilihan lokasi PSEL yang berada di Kecamatan Tamalanrea yakni di Kompleks Grand Enterno Jl Ir Sutami, Kota Makassar. Di mana lokasi tersebut sudah sesuai dengan tata ruang.
"Serahkan dengan tata ruang, tata ruang itu di Tamalanrea bukan di BTP, itu menyesatkan. Jelas sekali Tamalanrea, saya tetap harus di tata ruang," ucap Danny Pomanto, saat ditemui di Hotel Fourpoint by Sheraton Makassar, Rabu (9/8).
Danny, sapaan akrabnya, mengungkapkan pilihan lokasi pembangunan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea itu sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda).
"Orang jago bagaimana itu yang bilang di titik ini dan itu yang berada diluar tata ruang, tidak ada itu," ucap Danny.
"Kalau orang jago itu dia baca tata ruang, bukan bikin tata ruang sendiri. Ini tata ruang sudah perda, tidak boleh lewat dari Perda biar jagonya bagaimana. Biar jago bagaimana pun kalau tidak sesuai dengan tata ruang itu salah," sambung Danny.
Diketahui, ada tiga opsi penempatan PSEL, yaitu di Kelurahan Tamangapa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Kecamatan Manggala. Lalu, di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, dan Kompleks Grand Enterno Jalan Ir Sutami, Kecamatan, Tamalanrea, Kota Makassar.