MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Polda Sulsel lakukan penyelidikan atas kelangkaan gas LPG 3 kilogram (kg) di sejumlah wilayah di Sulsel. Penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku sulit mendapatkan gas bersubsidi itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, saat mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak PT Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulsel.
"Begitu ada isu langkah gas LPG 3 kilo (kg) kemari langsung koordinasi dengan teman-teman Pertamina dan Dinas Perdagangan Sulsel," kata Kombes Helmi Kwarta saat diwawancara, Rabu sore (9/8/2023).
Dia menyampaikan, sampai saat ini suplai kebutuhan gas LPG 3 kg di Sulsel masih terbilang aman.
"Intinya sampai saat ini suplai kebutuhan kuota Sulsel (LPG 3 kg) itu tidak ada yang kurang. Saya sudah komunikasi dengan Pertamina untuk kuota Sulsel tidak ada yang berkurang," sebutnya.
Meski begitu, Helmi mengaku tetap mengarahkan anggotanya baik di Ditkrimsus Polda Sulsel maupun di Polres-polres jajaran.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan suplai gas LPG 3 kg untuk Sulsel tetap aman dan tidak dialihkan ke daerah lain di luar Sulsel.
"Saya mengarahkan anggota untuk bagaimana kita menyekat, jangan sampai ada yang memang tujuan untuk Sulsel itu pemanfaatannya tidak keluar dari wilayah Sulsel. (Misalnya) mengarah ke Sulawesi Tenggara dan Timur," ujarnya.
Helmi mengatakan pihaknya tetap akan mendalami apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Diapun meminta kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak-pihak pengusaha yang nakal, dalam hal ini melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 kg atau gas LPG 50 kg.
"Yang sementara kita perdalam di sini apa sih penyebab kelangkaan itu. Apakah yang LPG 3 kilo itu diselewengkan menjadi LPG 12 kg. Jadi kalau ada informasi ada lokasi penyelewengan dari 3 kg menjadi 12 kg atau yang ke restoran itu kasi tau kita (laporkan ke polisi)," tutur Helmi.
Untuk itu, jika dalam proses penyelidikan Polda Sulsel dan jajarannya ditemukan ada penyelewengan maka dipastikan akan ditindak tegas.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Jadi itu undang-undang Migas itu tidak main-main, hukum penjaranya bisa sampai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," kuncinya. (Isak Pasabuan/B)