MANADO, RAKYATSULSEL - Tingkatkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan di bidang peradilan secara efektif dan efisien, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan jalin kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Manado dan Gorontalo.
Kerjasama ini dituangkan dalam kesepakatan Bersama yang ditandatangani secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, M. Nahiruddin dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, H. Abdullah disaksikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Indonesia, Edi Riadi di Hotel Luwansa Manado, Kamis (10/8).
Liberti Sitinjak dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengatakan bahwa kedatangan Kanwil Kemenkumham Sulsel di Sulawesi Utara untuk mengantarkan salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dalam mewujudkan perlindungan hukum dan hak keperdataan anak di bawah umur serta bersinergi dan bergotong royong dengan para stakeholder di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
"Kita bersama-sama dalam menjawab tantangan yang selama ini dihadapi dalam mewujudkan visi dan misi kemanusiaan, sebagai perlindungan hukum kepada anak di bawah umur, mengingat Balai Harta Peninggalan Makassar memiliki wilayah kerja meliputi 13 provinsi, salah satunya adalah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Dengan luasnya wilayah kerja tersebut, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar cukup mendapatkan tantangan dan tidak akan dapat berjalan dengan mudah tanpa adanya support dari para stake holder terkait," ungkap Liberti.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga mengurai terkait 8 (delapan) Tugas dan Fungsi (Tusi) BHP diantaranya selaku wali pengawas dan wali sementara, pengampu pengawas dalam pengampuan dan pengampu anak dalam kandungan, Pembukaan surat wasiat tertutup/rahasia dan pendaftaran surat wasiat umum, dan Pengurus atas harta peninggalan tak terurus.
Kemudian Mewakili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, Kurator dalam kepailitan, Pembukaan surat keterangan hak Waris untuk WNI keturunan Timur Asing, dan Penampung dan Jaminan Kematian dan Jaminan hari tua dalam hal tenaga kerja tidak punya ahli waris dan wasiat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), Ronald Lumbuun turut hadir dalam kegiatan ini dan menyaksikan penandatanganan tersebut.
"Selamat datang kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BHP Makassar di Kota Manado, di Bumi Nyiur Melambai. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam terus meningkatkan layanan publik terbaik kepada masyarakat untuk semakin PASTI dan BerAKHLAK menuju Indonesia maju," ungkap Ronald Lumbuun.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, M. Nahiruddin dalam sambutannya mengatakan bahwa korelasi pelaksanaan Tugas dan Fungsi dengan BHP sangat erat. "Untuk itu, digagasnya acara ini diharapkan dapat menjadi kerjasama yang baik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ungkapnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak dibawah umur dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan 10 (sepuluh) pengadilan agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado dan 6 (enam) Pengadilan Agama se-wilayah pengadilan tinggi agama Gorontalo tahun Anggaran 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hakim Agung Edi Riadi tentang perlindungan hukum anak di bawah umur dan Perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Muhammad Ardi Ningrat Hidayat terkait tugas dan fungsi BHP.
Kegiatan ini turur dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulut John Batara Manikallo, Kadiv Yankumham Kanwil Sulsel Hernadi, Kadiv Yankumham Kanwil Sulut Rudy Hendra Pakpahan, dan Plt. Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati Syarief dan jajaran selaku pelaksana kegiatan. (*)