MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 497 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kini sudah diperbaiki apda batas akhir pencermatan, Jumat (11/8/2023) malam pukul 23.59 wita.
Anggota KPU Sulsel Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya mengatakan hingga kemarin malam sudah ada 18 parpol yang melakukan pengajuan perbaikan atau penggantian bacalegnya.
"Jadi, sampai tadi malam jelang dini hari ada 18 parpol sudah perbaikan DCS. Karena ada 497 bacaleg TMS. Maka dari itu, mereka melakukan pengajuan kemudian di upload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," katanya, Jumat (11/8/2023).
Ahmad pun mengingatkan bahwa dokumen bacaleg sudah harus benar-benar karena sudah hari terakhir. Sebab belum ada petunjuk terkait kebijakan baru.
Intinya kata dia, berapa pun slot yang keluar atau dinyatakan MS, itulah yang akan seterusnya hingga DCT. Misalnya jika dari 85 bacaleg, hanya 80 yang Menenuhi Syarat (MS), maka itulah jumlah yang tidak akan berubah sampai di DCT.
"Bisa berkurang, tetapi tidak bisa bertambah. Makanya ini merupakan tahapan krusial yang diharapkan parpol betul-betul memperhatikan secara seksama dan cermat dokumen yang diajukan," jelansya.
Dia juga mengingatkan agar parpol betul-betul memperhatikan kuota
30 persen bacaleg perempuan. Jika kurang maka dapil itu tetap ada, tetapi bacaleg cuma 1.
"Itu aturannya. Kalau kurang maka bisa menggugurkan yang lain," terang Ahmad.
Sedangkan, Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muh Haekal mengatakan bahwa PKB Sulsel juga telah mengajuan perbaikan bacaleg dan dokumen telah diserahkan pepada KPU Sulsel.
"Alhamdulillah sudah selesai penyerahan hasil pendaftaran perbaikan DCS di KPU Provinsi Sulsel," singkatnya. (Suryadi/B)