WAJO, RAKYATSULSEL - Sebanyak 226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sengkang menerima Remisi Umum di moment HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Juga Seorang WBP menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.
Pemberian remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud pada upacara Pemberian Remisi di Lapangan Rutan Kelas IIB Sengkang, Desa Lempa Kecamatan Pammana, Kamis (17/8/2023).
Amran Mahmud yang menjadi Inspektur Upacara melalui sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia menyampaikan rasa syukurnya .
Menurutnya peringatan hari kemerdekaan ini menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati Amran Mahmud.
Lanjut Amran Mahmud, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," imbaunya.
Dia juga berharap, program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari.