MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan terpidana kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) akhirnya tiba di Kota Makassar, Minggu (20/8/2023).
Mantan Gubernur Sulsel itu tiba Bandara Sultan Hasanuddin Makassar didampingi sang istri Liestiaty F Nurdin dan anaknya, termasuk beberapa kerabatnya.
Kedatangan mantan orang nomor satu di Sulsel itupun ikut disambut relawannya di terminal kedatangan bandara lalu diarak menuju kediamannya di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea, Makassar.
"Alhamdulillah semua keluarga bahagia, ini semua Allah yang menentukan, kapan bapak (Nurdin Abdullah) masuk (penjara), kapan bapak keluar. Kita serahkan semua kepada Allah. Alhamdulillah hari ini kita sudah berkumpul kembali dan kita semua bahagia," ucap istri Nurdin Abdullah, Liestiaty kepada awak media.
Adapun saat kembali ke Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah disebut akan kembali mengurusi sejumlah bisnisnya. Termasuk menikmati kebersamaannya dengan keluarga.
"Bapak selama ini kan bisnis di Pangkep, bisnis tetap jalan. Terus pasti kami rindu bersama-sama ke kebun, bersama keluarga, anak-anak cucu berkumpul," ujarnya.
Liestiaty juga menyampaikan, selama suaminya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, semuanya berjalan dengan baik. Bahkan Nurdin Abdullah disebut jauh lebih sehat dan terlihat lebih muda.
“Betul (terlihat muda), mungkin sudah tidak ada beban, olahraganya bagus, terus diskusi di dalam (Lapas) juga dan banyak teman,” sebutnya.
Adapun diketahui, mantan Bupati Kabupaten Bantaeng itu dinyatakan bebas bersyarat (PB) mulai Jumat lalu (18/8/2023), dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Atau setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-78.
Nurdin Abdullah sendiri diketahui hanya menjalani hukuman penjara setengah dari vonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam di penjara selama 2 tahun 5 bulan 2 minggu.
Perkara Nurdin Abdullah ini bermula saat dia terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021 lalu bersama dengan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).
Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, November 2021 lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari kontraktor yakni Agung Sucipto alias Anggu.
Tak hanya itu, Nurdin Abdullah juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura. Termasuk, haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. (Isak/B)