Upaya Kurangi Polusi Udara, Kemenhub Percepat Penetapan Tarif Khusus BISKITA Transpakuan

  • Bagikan
Plt Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan, Robby Kurniawan

JAKARTA, RAKYATSULSEL  - Sebagai upaya mengurangi polusi udara di perkotaan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan upaya-upaya percepatan pemberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) BISKITA Trans Pakuan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan demand BISKITA Transpakuan, mengingat jumlah pengguna yang turun semenjak pemberlakuan tarif pada 20 Mei 2023 lalu. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Robby Kurniawan mengungkapkan load factor sebelum pemberlakuan tarif mencapai 98,7% dan turun menjadi 48,8% setelah bertarif Rp4.000. 

Secara khusus, Robby menjelaskan bahwa upaya mengurangi polusi perkotaan bukan hanya beban DKI Jakarta saja, tapi menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah daerah di Bodetabek. "Kami berupaya mempercepat penetapan tarif khusus ini, agar pengguna BISKITA Transpakuan dapat kembali meningkat, mengurangi kendaraan pribadi hingga akhirnya dapat menekan buruknya kualitas udara," ungkap Robby. 

Robby menjelaskan bahwa tarif ini akan berlaku bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas. “Tarif khusus ini akan berlaku dalam waktu dekat. Oleh karena itu saat ini kami tengah mematangkan terkait regulasi tekniknya serta melakukan sosialisasi mengenai tarif khusus ini kepada masyarakat,” ungkap Robby.

Robby menambahkan tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS BISKITA Trans Pakuan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp 4.000 dan tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali.

“Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali. Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus tersebut. Jika tarif untuk golongan umum sesuai dengan PMK sebesar Rp 4.000, maka tarif untuk tiga golongan khusus akan lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK," jelas Robby.

Untuk bisa mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan layanan BISKITA Trans Pakuan masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan diri pada tautan registrasi tarif khusus BISKITA yang terdapat pada halaman Aplikasi dan Layanan Online yang dapat diakses melalui website bptj.dephub.go.id. 

Untuk kriteria pelajar berhak mendapatkan manfaat ini adalah pelajar yang berusia 7-18 tahun, untuk golongan lansia minimal berusia 60 tahun, sedangkan untuk kategori disabilitas tidak ada batasan usia. Sementara itu dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan mendaftar yaitu scan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (lansia dan disabilitas), foto diri, nomor telepon, serta nomor kartu non tunai (Mandiri E-Money/BNI Tap Cash/BRI Brizzi/Flash BCA) yang digunakan.

Selain pemberlakuan tarif khusus bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas, saat ini BPTJ bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan segera memberlakukan tarif integrasi/ pindah koridor BISKITA Trans Pakuan. Nantinya dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang berpindah bus tidak perlu membayar lagi dalam waktu 90 menit.

Layanan BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor merupakan percontohan dari skema pembelian layanan / Buy The Service sebagai upaya dan strategi Kementerian Perhubungan untuk menstimulasi penyediaan dan pengembangan transportasi massal berkelanjutan (sustainable). Kehadiran bus yang nyaman dan aman merupakan hal yang selalu diutamakan. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan pentingnya pengembangan angkutan massal perkotaan.(*)

  • Bagikan