JAKARTA, RAKYATSULSEL - Suasana berduka meliputi para jamaah haji dari Kabupaten Banyumas setelah mendapat kabar bahwa salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dari kloter 73, bernama Ahmad Ridlo, telah meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugas hajinya (15/08/2023).
Ahmad Ridlo, yang juga seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen, meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih bersekolah di SMP.
Merespon kejadian ini, pemerintah bertindak cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa kepada keluarga yang ditinggalkan, dengan total senilai Rp183 juta. Pemberian ini diserahkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, pada Selasa, 15 Agustus. Acara ini juga dihadiri oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief, serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin.
Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama merasakan kehilangan atas kepergian almarhum. Oleh karena itu, manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan penghormatan bagi kontribusi yang diberikan oleh almarhum.
"Kita sadar menjadi petugas tidaklah mudah, terlebih saat jamaah haji didominasi oleh lansia. Manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki makna besar bagi mereka yang bertugas," ujar Yaqut.
Sebelumnya, Ahmad Ridlo telah dipercayakan oleh Kementerian Agama sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Kementerian Agama memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 4.600 petugas haji, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas mereka.
Anggoro menyatakan bahwa insiden ini harus menjadi peringatan bagi para pemberi kerja untuk memahami risiko yang dihadapi oleh karyawan, termasuk petugas yang melayani jamaah haji. Perlindungan jaminan sosial menjadi hak penting bagi pekerja.
"Kami, dari BPJS Ketenagakerjaan, merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Manfaat yang kami berikan adalah hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Meski manfaat ini tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, setidaknya memberikan dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan agar bisa melanjutkan hidup dengan layak dan pendidikan anak-anak hingga perguruan tinggi," ungkap Anggoro.
Pada kesempatan tersebut, Anggoro juga mengapresiasi dukungan Menteri Agama Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023, yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah Kemenag.
Hadirnya aturan ini dinantikan oleh banyak pihak karena akan memberikan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Saat ini, baru 252 ribu pekerja di lingkungan Kemenag yang terlindungi.
Anggoro mengakhiri acara dengan bersama-sama Menag Yaqut menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kementerian Agama. Hal ini merupakan langkah awal yang baik, dan Anggoro berharap seluruh pekerja di lingkungan ini tidak perlu khawatir karena risiko pekerjaan mereka dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" yang digalakkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun sebelumnya.
"Kami berharap usaha bersama ini dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," tutup Anggoro.
Dalam kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengucapkan belasungkawa atas kejadian ini dan mengingatkan lagi bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi pekerja.