MAROS, RAKYATSULSEL - Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muh Gazali Hadis menyebutkan potensi penggunaan fasilitas negara yang dapat digunakan oknum tertentu melakukan kampanye terselubung.
"Dana aspirasi diperuntukkan untuk anggota dewan di dapil masing-masing sebagai anggaran menyerap aspirasi masyarakat. Namun di masa pemilu, peserta pemilu terutama petahana sangat berpotensi menggunakan dana aspirasi maupun bansos sebagai alat kampanye." katanya di hadapan peserta diskusi Ngopi (Ngobrol Pemilu) yang diselenggarakan oleh GASS (Gerakan Rakyat Sadar Pemilu), di Sekretariat Panwascam Bantimurung Kabupaten Maros, Kamis (31/8/2023).
Apalagi, lanjut dia, pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu masa sosialisasi lebih panjang dari pada masa kampanye.
"Satu-satunya cara yang dilakukan sebelum masuknya masa tahapan ketika terdapat potensi pelanggaran adalah menarik potensi pelanggaran tersebut kepada regulasi pelanggaran hukum lainnya bukan pada regulasi Kepemiluan," pungkas koordinator divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten, Suwardi Maros mewanti jajaran ASN dan PKH untuk tidak menggunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan politik pemilu.
Setiap perangkat ASN dan PKH dilarang bekerja untuk politik, tetapi bekerja sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Jika ada yang ditemukan, dengan bukti dan saksi yang kuat. Harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Senada, Ketua KPU Jumaedi mengatakan pihak-pihak yang menggunakan ASN untuk politik adalah calon pemimpin miskin visi misi.
"Adanya diskusi yang dikakukan oleh teman-teman GASS adalah sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh pihak ASN, agar tidak menggunakan wewenang dan jabatannya sebagai alat kampanye. Oknum- oknum instansi yang menggunakan wewenangnya sebagai alat kampanye adalah calon calon pemimpin yang miskin visi misi," tutup Jumaedi. (Iqbal)