Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Polrestabes Makassar Siapkan Tiga Opsi Layanan SKCK 

  • Bagikan
Bagian pelayanan pembuatan SKCK di Polrestabes Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar ikut mempersiapkan pelayanan dalam menyambut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jadwalnya bakal dibuka, 17 September 2023 mendatang.

Di mana, salah satu syarat pemberkasan atau syarat administrasi yang kerap dibutuhkan calon pendaftar adalah Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK). Surat SKCK sediri hanya bisa didapatkan di kantor kepolisian. 

Meskipun hingga saat ini belum ada informasi tetap, apakah SKCK juga akan menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pendaftar CPNS dan PPPK atau tidak lagi. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang diwawancara perihal pelayanan pengurusan SKCK kepada masyarakat mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi, sebab jika benar surat SKCK dibutuhkan diprediksi bakal membludak.

"Kami lihat tempatnya (pelayanan SKCK) sangat terbatas, sehingga kemarin mungkin ada hasil evaluasi untuk mempercepat lagi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ngajib saat diwawancara, Jumat (8/9/2023).

Ngajib mengaku, ada tiga jenis pelayanan yang akan diberlakukan untuk pembuatan SKCK, yakni pelayanan di Kantor Polrestabes Makassar sendiri, pelayanan keliling dan pelayanan lewat jalur online.

"Tentunya yang pertama pelayanan di kantor, kemudian dengan kedua kita akan dijemput bola untuk layanan SKCK secara mobile seperti pelayanan keliling," terangnya.

"Ada juga online, prosesnya itu tinggal melihat aplikasi SKCK online, tinggal masuk aplikasi itu, kemudian akan ada petunjuk untuk pembuatan, dan untuk pengambilannya tinggal ke Polres ambil foto," sambungnya.

Jika hal tersebut masih tak memadai, Ngajib menyebut akan membangun posko darurat nantinya. Namun pembangunan posko darurat dilakukan setelah melihat kondisi yang ada, apakah pengurus SKCK membludak di Polrestabes Makassar atau masih bisa ditangani dengan pelayanan yang ada saat ini.

"Nanti kita juga melihat kondisinya (terkait posko darurat), kalau memang diperlukan kita akan coba buat. Karena kita juga kan sudah ada SKCK online," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan