SUNGGUIMINASA, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak yang dalam hal ini diwakili oleh Plt Kepala Divisi Pemasyarkaatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi resmi menutup kegiatan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Sungguminasa, bertempat di Aula LPP Sungguminasa pada Jumat (08/09).
Plt Kadivpas Hernadi dalam amanat Kakanwil Liberti Sitinjak, menyampaikan rehabilitasi narkotika merupakan salah satu bentuk pembinaan yang ada di Lapas/Rutan. Pembinaan ini termasuk bagian dari pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang pada Sistem Pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
“Rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu para korban penyalahgunaan narkotika agar dapat terlepas dari jeratan narkotika.” kata Hernadi membaca sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak.
Hernadi kemudian berterima kasih kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulsel yang telah bekerjasama dalam membantu kegiatan Rehabilitasi Sosial di LPP Sungguminasa, mengingat LPP Sungguminasa merupakan salah satu penyelenggara Rehabilitasi Sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel.
Hernadi berharap agar kegiatan rehabilitasi yang telah berjalan 6 (enam) bulan ini dapat memberikan dampak positif bagi WBP di LPP Sungguminasa ini. “Saya harap bagi peserta yang telah selesai mengikuti rehabilitasi ini agar menerapkan apa yang telah diajarkan selama berada di sini sehingga tidak menyalahgunakan narkotika ketika bebas dan kembali ke masyarakat nanti.” harap Hernadi.
Menutup sambutan, Hernadi berpesan: “Stop Narkoba! Kita War on Drugs!”
Sementara itu, Plt Kepala LPP Sungguminasa Yohani Widayati dalam laporannya mengatakan penunjukan LPP Sungguminasa sebagai UPT Rehabilitasi Sosial berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) No: PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan WBP Pecandu, Penyalahgunaan, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. “Atas penunjukannya, LPP Sungguminasa mendapat target sebanyak 20 orang WBP untuk mengikuti kegiatan Rehabilitasi Sosial.” kata Yohani.